KPU Kota Kediri Gelar Rakor Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

    KPU Kota Kediri Gelar Rakor Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

    KOTA KEDIRI - KPU Kota Kediri melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024.

    Kegiatan rakor tahapan kampanye berlangsung di Viva Hotel Jalan Letjen Suparman Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024) pukul 20.00 WIB.

    Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Sekretaris KPU Fanny Widjayanto, Jajaran Komisioner KPU Kota Kediri, Bawaslu dan Polres Kediri Kota.

    Hadir juga LO atau tim kampanye, parpol pengusung, Kesbangpol, Satpol PP dan undangan lainnya.

    Roihatul Jannah selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan malam ini mengundang LO, parpol pengusung pelaksanaan persiapan tahapan kampanye dan dana kampanye untuk Pilkada serentak khususnya Walikota dan Wakil Walikota Kediri.

    Kegiatan malam ini menghadirkan pemateri dari divisi Sosdiklih SDM dan Parmas terkait dengan persiapan kampanye.

    "Jadi apa saja disiapkan berkampanye mulai konsepnya dan bahan kampanyenya alat peraga kampanye dan titik lokasi yang mau dipasang APK dan juga nantinya memasuki tahapan debat, " ucap Icha sapaan akrab Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

    Lanjut Icha untuk pemateri lain Sofi dari Divisi Teknis untuk kaitannya dengan dana kampanye. Ada dana kampanye yang berasal dari penyelenggara, dimana KPU memfasilitasi dana kampanye paslon dan ada dana kampanye dari mereka sendiri.

    "Selain pemaparan materi ada yang tak kalah penting pembahasan persetujuan yang berkaitan dengan titik lokasi dan zona kampanye, " ujarnya.

    Ditegaskan Icha bahwa malam ini mereka harus menyetujui dan dibuatkan berita acara agar segera ditindaklanjuti karena nanti ada tahapan deklarasi kampanye damai tanggal 24 September, setelah kirab pada tanggal 21 September 2024. 

    Tahapan kampanye itu diadakan selama 60 hari dan untuk pemasangan dan pelepasan APK dari KPU bekerjasama dengan Satpol PP Kota Kediri. 

    "Seperti, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masing-masing Paslon. Pembuatan banner harus dikumpulkan maksimal 23 September, karena harus dikirim ke percetakan yang disesuaikan dengan jumlah DPT, " tutup Roihatul Jannah selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    KSKK Deklarasi Dukungan Paslon Vinanda -Gus...

    Artikel Berikutnya

    PT KAI Beri Kado Terindah Monumen Lokomotif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Kediri Hidupkan Seni Gamelan untuk WBP
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami