Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

    Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

    KOTA KEDIRI - Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kediri Kota dalam upaya menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri khususnya terkait pemakaian knalpot brong.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si  melalui Kasat Lantas AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K., S.H.  M.H. mengatakaan terkait larangan penggunaan knalpot brong adalah semata untuk menciptakan kamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas.

    Selain itu lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota larangan penggunaan knalpot brong juga sudah diatur pada undang - undang lalulintas.

    “Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000, - “ terang Kasat Lantas, "ujar AKP Prasetya, Senin (10/4).

    AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata. 

    Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham. 

    “Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tegasnya.(hms)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Kediri Kota Terjun Langsung Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HPSN Tahun 2023 Walikota Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Dukung Fasilitas Kesejahteraan Prajurit, Kasad Resmikan Mess Pati Wahidin dan Mess Tower F Pejambon

    Ikuti Kami